DISKUSI MALAM INI TENTANG:"CARA PERANG MAANUSIA BALIM DAN PENYELESAIAANYA"
PEMBAWA DISKUSI OLEH WESIAS WENDA
MONDERATOR OLEH : WIARTON LIWIYA
Dalam pembukaan penyampaian materi tentang Perang orang Balim itu sendiri ada beberapa hal yang didasarkan oleh Wesias wenda, bahwa Ketika perang itu timbul karena ada
faktornya. jadi faktornya adalah:
1. Kerebutan lahan atau tanah
2. Masalah perempuan, baik itu selingkuan maupun hal yang lain
3. Pembawaan Dedam dari nenek moyang
4.
Tiga hal ini mengatar kita untuk pembahasan dalam diskusi tersebut, langsung saja masuk dalam perang orang balim,
I. Latar Belakang Perang
Masalah perang ini sering terjadi di kalangan masyarakat Balim pada umumnya. Entah itu kapan dimana pun sering kami lakukan atau hadapi tentang perang ini, bisa di
timbul karena masalah Lahan, Perempuan, Pencurian, bahkan faktor lainnya.
II.Pembahasan
Ketika kita masuk dalam medan perang, itu semua instruksi dari Komando perang Bahasa lani [Ndugure] itu, jadi mau berjalan baik atau tidaknya semua ada di tangan Komando
perang, karena menjadi seorang komando perang itu tidak sembarang, namun dia orangnya linca dalam mencari strategi untuk bertempur dan semua akar masalahnya sudah tau,
karena ketika dipimpin nantinya tidak melemah dalam timnya, dan juga seorang Ndugure/ komando itu tidak bisa dari orang luar pihak buat masalah maupun yang pihak korban.
kerana semua rahasia atau kekuatan penuh itu ada di komando itu sendiri.
Lalu biasanya pada saat perang ada suatu kekuatan yang biasa timbul dalam medan, contohnya orang tidak tau perang menghadapi namanya anak panah atau busur[male]
dan tombak[Pitege]hanya baru pertama kali ikut tapi tiba-tiba semangat menyala, lalu rasa untuk mati itu hilang total pada saat perang mulai ,
karena pihak memikul masalah atau di pihak korban,mereka sudah meluruskan masalah yang sebenarnya berarti posisi kebenaran ada pada pemenang perang itu sendiri.
Metode penyelesaian masalah terebut, disini terdapat ada dua cara atau jalur yaitu:
1. Lewat system pemeritahan
2. Hukum adat
Ada dua cara ini untuk menyelasaikan masalah, pertama kita bicara tentang system Hukum adat, menyangkut hukum adat, bahwa pertama biasa di lakukan ialah pertemuan
antara kepala suku,punya masalah dan para petua-tua dalam pertemuan dibicarakan system pembayaran korban.
III. Pengantar
Penagantar atau pendukun masalah diatas kama, saya temukan dalam buku yang berjudul "Kita meminum Air Dari Sumur Kita Sendiri" yang di tulis oleh: Bpk. Pdt. Dumma Socratez Sofyan
terambil halaman 92.sesuai dengan topik diskusi kita bahwa:
Dalam perang antarsuku atau klan, orang lani mempunyi rambu-rambu, norma-norma dan ketentuan-ketentuan yang harus di patuhi kedua belah pihak yang sedang berperang.
Ada beberapa larangan yang tidak boleh di langgar walaupun itu dalam situasi perang.
Misalnya, di larang membunuh orang tampa alasan, dilarang membunuh orang tua, di larang membunuh perempuan, dilarang membunuh anak-anak, dilarang membunuh orang cacat, dilarang
membunuh orang-orang lumpuh, dilarang membunuh pimpinan di pihak musuh, dilarang mengambail barang di medan perang dan dilarang berhumbungan seks di medan perang.
Larangan- larangan yang saya temukan di halaman 92 ini nilai yang sangat tinggi jadi siapa pun yang menggalar biasanya kena karma atau hukum adat di dalam keluarga
jadi mau dan tidak patuhi aturan perang sebagai orang suku lani, dan suku lani belum tau sebagaimana aturan perangnya.
IV. Kesimpulan
Semoga tulisan artikel kecil bermanfaat di kalanggan orang-orang yang menjujung tinggi di memegan nilai perang dan kita sebagai anak-anak gunung budaya perang kita harus dilestarikan
atau pelajari di setiap kehidupan kita. Dan saya sebagai penulis menyampaikan terimakasih banyak kepada teman-teman sudah dipercayakan saya untuk menulis hasil diskusi ini
wa...wa...wa...kinaonak.
V. Sumber
1. DISKUSI MALAM INI TENTANG:"CARA PERANG MAANUSIA BALIM DAN PENYELESAIAANYA"
2. Buku Halaman 92, Penulis Pdt. Dumma Socratez Sofya.
0 Komentar